GLOSSARY
Perhitungan dibelakang. Perhitungan anuitas yang akan dibayarkan pada setiap akhir periode.
Perhitungan pendanaan standar. Pendanaan di dalam program pensiun dimana ada rekening terpisah untuk membandingkan antara kontribusi aktual dengan persyaratan program kontribusi yang minimum untuk bisa membayar kewajiban maslahat bagi karyawan yang akan pensiun dimasa yang akan datang. Rekening ini merupakan simpanan dimana kelebihan kontribusi diatas minimum dapat dimasukkan. Kelebihan kontribusi dapat diakumulasi dengan bunga, kemudian dapat dipakai untuk mengurangi kontribusi yang akan datang sebagaimana disyaratkan.
Periode batasan. Ketentuan masa berlakunya pembayaran klaim meninggal dunia.
Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam polis dimana penanggung masih dapat membantah / membatalkan polis.
Periode penghimpunan (akumulasi). Kurun waktu dimana seorang anuitan membayar premi kepada perusahaan asuransi jiwa. Kewajiban perusahaan kepada anuitan dalam periode ni tergantung apakah anuitas tersebut anuitas murni atau anuitas pulangan.
lihat : annuity
Periode penilai. Waktu dimana perusahaan penilai asuransi jiwa masih mempunyai hak untuk menilai pemegang polis sehubungan dengan kerugian yang makin jelek dibanding dengan premi terhadap beban awal.
Periode polis. Jangka waktu kontrak polis / masa pertanggungan.
Periode tentuan / tetapan. Periode yang telah ditentukan dimana penanggung tanpa syanat menjamin bahwa maslahat akan dibayankan kepada seseorang.
Periode validasi / pengesahan.
- Also know as break even period.
- Periode di mana terjadi impas.
- Also know as break even period.
- Periode di mana terjadi impas.
Penyelia keagenan. Petugas yang mengawasi para agen di suatu wilayah operasi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Perjanjian. Perjanjian antara perusahaan asuransi dengan perjanjian reasuransi.
Perjanjian keagenan. Lihat: agency contract.
Perjanjian penyelesaian. Perjanjian yang dibuat antara penanggung dan pemegang polis, dimana pemegang polis memilih cara penyelesaian bagi termaslahat. Lihat : optional modes of settlement.
Perjanjian reasuransi. Perjanjian antara perusahaan asuransi dan reasuransi, untuk berbagi risiko kerugian secara berbanding sehingga tidak perlu ditanggung oleh perusahaan asuransi saja.
Perjanjian reasuransi. Suatu pernyataan tertulis dalam perjanjian reasurarisi antara perusahaan reasuransi dengan perusahaan asuransi. Ada 3 jenis perjanjian reasuransi yaitu : perjanjian otomatis, fakultatip dan fakultatip obligotori. Biasanya disebut juga : treaty.
Perjanjian reasuransi otomatis. Perjanjian reasuransi yang mengatur reasuransi secara otomatis atas semua risiko yang ditanggung oleh perusahaan reasuransi menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian itu.
Perjanjian reasuransi reinsurance treaty fakultatip obligatori. Jenis perjanjian reasuransi yang mengkombinasikan ciri-ciri khas dan perjanjian otomatis dan fakultatip. Dengan perjanjian fakultatip obligatori , perusahaan pemberi sesi / perusahaan asuransi yang melakukan seleksi risiko yang akan direasuransikan, tidak mengirimkan kertas-kertas underwriting kepada reasuransi. Pada penjanjian fakultatip obligatori, perusahaan reasuransi diwajibkan untuk menerima risiko yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Perjanjian jual beli. Suatu pengaturan, dimana rekanan dalam bisnis atau pemegang saham di perusahaan kecil bersepakat bahwa pada saat salah satu dan mereka meninggal atau mengundurkan diri dan bisnis bagiannya akan dijual kepada rekanan / pemegang saham yang masih bertahan. Mereka yang tinggal berkewajiban membeli bagian bisnis yang meninggal / mengundurkan din tersebut. Biasanya diikuti dengan mengambil asuransi jiwa untuk masing-masing rekanan atau pemegang saham.
Cara pembayaran premi yang didasarkan pada perhitungan / prakiraan sementara atas kerugian yang diproyeksikan. Pada akhir tahun premi ini akan disesuaikan sehingga menunjukkan kerugian yang sesungguhnya dialami. Lihat : retrospective rating.
Pernyataan aktuaria. Pernyataan tertulis dan aktuaris tentang kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.