GLOSSARY

Pernyataan dokter yang bertugas. Pernyataan dokter yang memeriksa tertanggung atau calon tertanggung mengenai kesehatannya (karena penyakit atau luka) atas permintaan perusahaan asuransi. Pernyataan tersebut memberikan informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi untuk dinilai risikonya atau pengurusan klaim.
Pernyataan finansial. Pernyataan finansial dan tertanggung yang menunjukkan keadaan finansial calon tertanggung / pemegang polis dalam hubungannya dengan permintaan asuransi.
Pernyataan kesehatan. Surat pernyataan kesehatan calon tertanggung.
Pernyataan penghasilan. Laporan akunting mengenai keuntungan perusahaan dalam kurun waktu yang ditentukan dengan cara meringkas / menyimpulkan penghasilan / pendapatan perusahaan dan pengeluaran-pengeluaran biaya dalam kurun waktu tersebut. Laporan ini kadang-kadang disebut pernyataan rugi-laba, suatu pernyataan pendapatan dan pengeluaran atau pernyataan penghasilan.

Pernyataan perhitungan. Pernyataan yang menyebutkan keadaan keuangan.

Pernyataan salah usia. Pemalsuan tanggal lahir oleh calon pemegang polis / tertanggung untuk polis asuransi jiwa dan kesehatan. Jika perusahaan mengetahui adanya kesalahan usia, uang pertanggungan akan disesuaikan dengan usia sebenarnya berdasarkan premi yang dibayar.
Pernyataan tidak benar.
1. Untuk tujuan penipuan. Calon tertanggung diharuskan menjawab sejujurnya semua
    pertanyaan-pertanyaan dari surat permintaan asuransi. Perusahaan asuransi dapat
    membatalkan kontrak dan polis tidak pernah diterbitkan bila diketahui pernyataan
    didalam surat permintaan tidak benar.
2. Pemberian keterangan / pernyataan yang tidak benar, baik secara tertulis maupun 
    lisan atau kebohongan tentang fakta dalam surat permintaan asuransi atau didalam 
    klaim kerugian.
Pernyataan tidak jujur. Suatu pernyataan tidak jujur dengan maksud menipu perusahaan agar menerima permohonan asuransi seseorang tertanggung. Bila perusahaan tahu keadaan yang sesungguhnya permohonan calon sudah akan diterima asuransinya. Perusahaan asuransi jiwa bisa / dapat membatalkan polis dengan alasan pernyataan palsu dalam waktu 2 (dua) tahun.
Perpanjangan asuransi dengan asuransi jangka waktu. Perpanjangan waktu yang diberikan setelah tertanggung tidak membayar premi lagi (tidak sanggup meneruskan) dalam bentuk asuransi jangka waktu dengan uang pertanggungan yang sama dengan polis semula dan menggunakan nilai tunainya sebagai premi tunggal / sekaligus / sepukal.
Perseroaan terbatas perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi jiwa yang dimiliki oleh pemegang saham yang memilih suatu dewan untuk mengelola perusahaan. Perseroan terbatas ini biasanya menerbitkan / mengeluarkan asuransi tanpa hak laba, tetapi dapat menerbitkan / mengeluarkan asuransi dengan hak laba.
Persetujuan bersama.
1. Persetujuan sesuai syarat-syarat kontrak oleh kelompok-kelompok yang mengadakan
    kontrak.
2.
Akseptasi dengan perjanjian sebagai dasar agar kontrak sah menurut hukum, jadi dapat
   dilaksanakan di pengadilan, penawaran dibuat dan satu pihak kepada pihak yang lain
   yang menerima penawaran. Jika negosiasi dilakukan dengan benar kontrak asuransi
   menjadi kontrak atas dasar persetujuan bersama.

Persyaratan seleksi risiko. Berkas / data yang diperlukan sebagai syarat untuk dapat melaksanakan seleksi risiko.
Pertanggung jawaban hukum. Kewajiban yang dapat dipaksakan secara hukum.
Perubahan besarnya risiko. Jumlah yang ditanggung perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan jumlah perubahan risiko.
Perubahan jenis/ program asuransi. Perubahan jenis / program asuransi dan yang sudah dimiliki ke jenis pertanggungan lain.
Perubahan polis. Perubahan data polis
Perubahan polis berdasarkan usia saat perubahan. Perubahan asuransi dari suatu bentuk ke bentuk lainnya (seperti dari bentuk asuransi jiwa berjangka ke asuransi jiwa seumur hidup) dimana tarip premi didasarkan pada usia tertanggung saat terjadinya konversi / perubahan tersebut.
Perubahan polis. Perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal : perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
Perubahan usia sebenarnya. Perubahan polis jangka warsa menjadi polis asuransi jiwa seumur hidup dengan tarip premi yang didasarkan pada usia tertanggung saat membeli polis jangka warsa.
Perusahaan asuransi. Perusahaan yang Iangsung menenima pelimpahan risiko dari tertanggung.