GLOSSARY

Program pensiun ; Dana pendidikan sekolah tinggi. Kumpulan program yang memperbolehkan pengambilan dana selagi polis berjalan untuk membiayai pendidikan tinggi bila terjadi hal-hal yang menimbulkan kesulitan.
Program pensiun berdasarkan nilai penghargaan. Nilai dan maslahat atau kontribusi yang dialokasikan untuk seorang karyawan yang tercantum dalam rencana pensiun; cara menentukan maslahat sebelum seorang karyawan pensiun. Setiap program pensiun yang menetapkan peraturan-peraturan yang mengandung unsur-unsur, dengan memperhatikan usia, lamanya bekerja pada majikan, jumlah hari kerja per-tahun, kesalahan-kesalahan selama bekerja, gaji maksimum dan jabatan atau posisi diperusahaan.
Program peserta. Karyawan yang menjadi peserta asuransi dibawah satu polis program maslahat karyawan.
Program premi minimum. Premi terendah yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi untuk dapat diterbitkannya polis. Premi ini diperlukan untuk menutup biaya-biaya pasti polis setelah diterima oleh perusahaan.
Program sponsor. Pemberi kerja, perserikatan buruh dan organisasi-organisasi lain yang membuat program pensiun.
Program tanpa iuran. Asuransi kumpulan dimana para peserta tidak disyaratkan untuk membayar biaya apapun dan program tersebut (100 % dibayar oleh pencari kenja).
Asuransi harta benda. Asuransi dengan obyek harta benda.
Proposal buku besar. Ilustrasi tercetak dari tarip-tarip polis, nilai tunai dan dividen yang dapat diterapkan pada tahun-tahun tertentu.
Prospek. Individu atau organisasi yang diprakirakan sebagai calon pembeli potensial dari produk asuransi.
kegiatan untuk mencari / mendapatkan calon tertanggung dengan kunjungan langsung.
Prospektus.
Proteksi. Lihat : coverage.
Proteksi. Proteksi dan polis asuransi. Di asuransi jiwa, maslahat hidup dan meninggal.
Ketentuan polis pra kondisi. Ketentuan dalam polis asuransi kesehatan
yang menyatakan bahwa sampai si tertanggung di asuransikan untuk suatu
periode tertentu, tidak ada
maslahat apapun yang akan dibayarkan jika kondisi
yang menyebabkan terjadinya klaim sudah ada sebelum
tanggal penerbitan polis
dan tidak dinyatakan di dalam surat permintaan (SP).