GLOSSARY
Kewenangan agen. Kewenangan agen yang tercantum dalam kontrak keagenan.
Klasifikasi risiko. Proses dimana satu perusahaan memutuskan bagaimana tarip premi asuransi jiwa harus dibedakan sesuai dengan karakteristik risiko para individu yang diasuransikan (a.l. usia, pekerjaan, jenis kelamin, keadaan kesehatan). Kemudian hasilnya (dalam peraturan) diterapkan pada surat pengajuan asuransinya
Klaim. Tuntutan hak pemegang polis.
Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
Klaim akhir kontrak. Tuntutan hak pemegang polis atas maslahat asuransi karena berakhirnya kontrak asuransi.
Klaim awal. Adanya klaim awal berarti, bahwa bila bisnis gagal dan asetnya dijual untuk mendapatkan uang guna membayar hutang-hutangnya, maka tuntutan-tuntutan investor-investor tertentu atas bagian bisnisnya dipenuhi terlebih dahulu sebelum investor-investor lain. Pemegang obligasi lebih dahulu berhak menuntut klaim atas aset dibandingkan dengan pemegang saham.
Klaim belum dibayar. Tuntutan hak pemegang polis yang telah diajukan tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi.
Klaim kematian. Tuntutan hak yang diajukan oleh pihak tertunjuk kepada penanggung akibat meninggalnya tertanggung.
Klaim penebusan. Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum pertanggungan berakhir
Klaim reasuransi. Tuntutan atas maslahat polis kepada perusahaan reasuransi yang diterima perusahaan reasuransi dari pihak perusahaan asuransi.
Klaim tertunda. Klaim yang pembayarannya tertunda karena satu atau beberapa sebab.
Klausala tak-tersanggah / terbantah. Salah satu ketentuan dalam polis yang menyatakan bahwa kontrak polis itu tak dapat dibantah kebenarannya setelah lewat jangka waktu tertentu, selama tertanggung masih hidup.
Klausula. Dalam polis asuransi, kalimat dan paragraf-paragraf yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
Klausula bencana. Lihat : common disaster clause.
Klausula bencana biasa. Klausula dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk pertama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima maslahat asuransi.
Klausula bunuh diri. Ketentuan yang tercantum dalam polis yang mengatur hak dan kewajiban penanggung dalam hal tertanggung melakukan bunuh diri. Misal : maslahat polis tidak akan dibayarkan jika sitertanggung melakukan bunuh diri dalam priode tertentu.
Klausula dapat dibantah. Ketentuan dalam kontrak asuransi yang menyatakan keadaan dimana polis dapat dibantah/dibatalkan dalam periode tertentu.
Klausula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat asuransi dalam periode tertentu selama polis masih berlaku.
Klausula pembuktian / ketentuan pembuktian. Klausula tentang kewajiban tertanggung memberikan semua bukti yang diminta untuk pengurusan klaim. Perusahaan mungkin akan sulit dalam proses klaim tanpa penyelidikan dan dokumen-dokumen yang memadai sebagai bukti.
Klausula risiko perang. Klausula dalam polis yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi mengenai risiko akibat perang.