GLOSSARY

Minimum premi. Minimum premi yang diterima oleh perusahaan asuransi untuk menanggung risiko selama jangka waktu tertentu.
Modal awal.
    1. Jumlah modal awal yang dipinjamkan atau diinvestasikan.
    2. Suatu pihak (perusahaan asuransi) yang memberi wewenang kepada pihak lain
       (agen) untuk bertindak atas nama pihak pemberi wewenang untuk melakukan
       hubungan kontraktual dengan pihak ketiga.
Modal disetor penuh. Jumlah uang yang ditetapkan sebagai modal wajib yang harus disetor sebagai syarat diizinkannya kelangsungan beroperasinya perusahaan asuransi jiwa.
Modal setor. Modal yang sudah disetor sebagai persyaratan untuk mendapat izin usaha.
Modal setor / ditempatkan. Modal yang harus dibayarkan pada saat mendirikan perusahaan, khusus untuk perusahaan asuransi ada batasan minimal yang harus disetor kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagai cadangan pembayaran klaim.
Modifikasi cadangan. Perubahan cadangan premi karena adanya realisasi biaya lebih tinggi dan yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan. Perubahan cadangan karena realisasi biaya lebih tinggi dari pada yang dibebankan pada tahun-tahun permulaan.
Morbiditas. Frekuensi dan penyakit, sakit dan penyakit menular yang terjadi.
Mortalitas.
  1. Waktu kematian yang tidak pasti.
  2. Frekuensi kematian.
Mortalitas empiris. Angka kematian nyata yang terjadi pada sekelompok orang tertentu.
Angka yang menunjukkan jumlah kematian yang sesungguhnya terjadi pada jangka waktu tertentu.
Beban mortalitas. Unsur biaya proteksi dan suatu polis asuransi jiwa universal. Beban mortalitas ini di dasarkan pada jumlah risiko neto klasifikasi risiko tertanggung pada saat polis pertama kali dibeli dan usia tertanggung saat masuk.
Asuransi hipotik. Asuransi yang maslahatnya untuk melindungi tertanggung dengan jaminan hipotik, sehingga pinjamannya dapat dilunasi oleh perusahaan asuransi jiwa jika tertanggung meninggal biasaya bentuk polis adalah jangka warsa menurun.
Mutlak / tentu / pasti. Sesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai “termaslahat mutlak” tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
Lihat mutual insurance company.